Cukup 5 Menit, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui HP
Beberapa program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaa ini diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Masyarakat yang bekerja di sebuah perusahaan biasanya didaftarkan oleh HRD perusahaannya.
Namun masyarakat yang bekerja mandiri tetapi ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendaftar untuk mendapatkan berbagai keuntungan tadi.
Cara untuk mendaftar menjadi anggota BPJS ini juga mudah, bisa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mendaftar secara online.
Berikut ini cara mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagekerjaan secara online dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari BeritaDiy.com:
Syarat yang harus dipersiapkan:
1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
2. Salinan KTP masing-masing pekerja.
3. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
4. Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Cara Daftar Secara Online:
1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dari HP atau perangkat lain yang mendukung internet.
2. Pada pojok kanan atas, pilih menu "Daftarkan Saya". pilih "Individu (Pekerja BPU)" jika bukan bekerja di perusahaan.
3. Isi 4 langkah registrasi yang tersedia seperti Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran.
4. Jika registrasi sudah selesai, maka proses pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaa juga selesai.
5. Bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan di sana akan mendapatkan informasi lengkap mengenai program-program di BPJS Ketenagakerjaan.***
Posting Komentar untuk "Cukup 5 Menit, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui HP"