Tips Supaya 'Aman' Tidak Terkena Tilang Elektronik
Nah dikesempatan kali ini kami akan membagikakan Tips Supaya 'Aman' Tidak Terkena Tilang Elektronik, oleh karena itu mari kita simak tips lengkapnya dibawah ini!
Dikutip dari Kompas.Tv, bahwa Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan secara nasional di tahap pertama sejak 23 Maret 2021.
Tilang elektronik ini dilakukan untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat saat berkendara. Sejumlah kamera ETLE telah terpasang di beberapa ruas jalan yang mampu mengidentifikasi nomor polisi kendaraan.
Penerapan ETLE juga digadang-gadang sebagai jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak dalam lalu lintas.
Setidaknya terdapat 8 jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE, yakni:
- Melanggar marka dan rambu jalan,
- Melawan arus,
- Tidak mengenakan sabuk pengaman,
- Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Parkir sembarangan,
- Mengenakan ponsel saat berkendara.
Aftersales Division Head Auto2020, Nur Imansyah Tara, mengatakan faktor penting dalam mengemudi adalah wajib mematuhi aturan lalu lintas meski tak ada petugas kepolisian di lokasi.
“Pengemudi harus mematuhi batas kecepatan di jalan, serta selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan,” ujar Tara, dikutip Tribun Otomotif, Senin (29/3/2021).
Tara mengatakan bahwa cara ampuh mengindari tilang elektronik ETLE adalah dengan tidak melakukan jenis-jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi kamera ETLE.
“Di samping itu, jangan gunakan ponsel ketika mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian dari jalan. Termasuk pula patuh pada rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah," pungkasnya.
Nah demikian lah sobat Tips Supaya 'Aman' Tidak Terkena Tilang Elektronik, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Posting Komentar untuk "Tips Supaya 'Aman' Tidak Terkena Tilang Elektronik"