Syarat Permohonan Surat SKCK Terbaru

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikeluarkan oleh pihak Kepolisian kepada pemohon yang tidak memiliki catatan kriminal/kejahatan.

Berikut dokumen dan administrasi yang perlu kamu kamu bawa jika ingin mendapatkan SKCK di kantor Kepolisian terdekat. Pelayanan Polri Presisi #MaksimalMelayaniIndonesia


Adapun Tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku di Indonesia. Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020 yaitu sebesar Rp. 30.000,-

Posting Komentar untuk "Syarat Permohonan Surat SKCK Terbaru"