Bolehkah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan oleh Peserta Tak Pernah Sakit?
BPJS Kesehatan merupakan salah satu program yang wajib diikuti karyawan. Pembayarannya dilakukan secara gotong royong, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta setiap bulannya.
Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Karena ini program wajib, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mengikuti atau tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pemberian sanksi administratif tertuang dalam Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berupa teguran tertulis, denda hingga tidak dapat melakukan pelayanan publik.
Lantas bisakah iuran BPJS Kesehatan dicairkan jika tidak sakit?
Melansir situs informasi digital milik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), indonesiabaik.id, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mencairkan preminya meskipun belum pernah sakit dan menggunakan jaminan dan layanan kesehatan dengan asuransi negara ini.
Pasalnya BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Artinya, setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan akan ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang untuk membantu sesama peserta yang sakit.
Namun, ketika tidak dipakai atau tidak diklaim pun, manfaat jaminan dan layanan kesehatan bagi peserta tetap berlaku.
Jika peserta sakit atau manfaat jaminan ingin dipakai atau diklaim, maka layanan kesehatan pun bisa langsung digunakan sesuai dengan ketentuan kelas dan aturan yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Bolehkah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan oleh Peserta Tak Pernah Sakit? "