Bikin Resah Pemilik, MK Putuskan Debt Collector dan Leasing Dilarang Sita Motor yang Nunggak Kredit

TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Melihat tidak sedikit kasus debt collector yang menggunakan tindakan kekerasan dan main tarik atau mengambil alih motor secara sepihak. Akhirnya Mahkamah Konsitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak boleh asal tarik motor secara sepihak.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Jawa Barat, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.

Dilansir dari Motorplus, MK menyatakan bahwa leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan. Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata MK.

"Maka, menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Posting Komentar untuk "Bikin Resah Pemilik, MK Putuskan Debt Collector dan Leasing Dilarang Sita Motor yang Nunggak Kredit"