Cara Mengurus Surat SKCK Di Pekanbaru Beserta Persyaratannya
Nah sebelum mengurus Surat SKCK, perhatikan dahulu KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sobat miliki. Apakah KTP sobat asli kota Pekanbaru atau berasal dari Daerah misalnya Kampar, Inhil dsb.
Apabila KTP yang sobat miliki adalah Kota Pekanbaru maka sobat harus mengurusnya di kantor Polresta Pekanbaru, bagian pelayanan SKCK yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No.11, Sago, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau
Dan untuk yang KTP dari Daerah, maka mengurus surat SKCK nya harus di Polda Riau yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.235, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau.
Nah Sudah jelas yah untuk masalah KTP, kebetulan saya KTP-nya adalah Daerah Kampar jadi saya mengurusnya di Polda Riau.
Oke selanjutnya mengenai tahapan-tahapan serta persyaratan untuk membuat Surat SKCK di Polda Riau
1. Yang pertama kita harus sidik jari dulu.
Sidik jari di lakukan di RS. Bhayangkara di bagian Identifikasi atau INAFIS yang beralamat di Jl. Kartini. Berikut dibawah ini syaratnya:
Setelah menyerahkan persyaratannya. Disini nanti kita akan mengisi formulir yang di sediakan oleh petugas. Ikuti petunjuk yang suda di sediakan.
Berikut jam pelayanan sidik jari :
Setelah semuanya selesai, nanti kita menunggu untuk mendapatkan surat sidik jari yang nantinya akan kita bawa ke pelayanan SKCK di Polda Riau. Disini tidak di pungut biaya loh alias gratis 😁.
2. Mengurus surat SKCK di Polda Riau.
Nah setelah selesai melakukan sidik jari, yang harus dilakukan adalah mendatangi Pelayanan SKCK di Polda Riau.
Adapun syarat yang harus di siapkan adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Sidik jari
- Foto copy KTP (1 lembar)
- Foto copy KK. (1 lembar)
- Pas Foto 4x6 (4 lembar) dan harus berlatar belakang merah.
- Dan biaya Rp. 30.000 rupiah.
Jika formulir Semuanya sudah selesai di isi, kita serahkan kembali kepada petugas tadi. Kemudian kita akan disuruh menunggu sebentar.
Dan benar saja, tidak berselang lama surat SKCK sudah jadi. Kemudian kita foto copy surat SKCK yang sudah jadi itu sebanyak 5 lembar, untuk kemudian langsung di legalisir nantinya. Baca Juga : Tips Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Riau Secara Online Terbaru
Dan berhubung di kantor Polda Riau tidak ada foto copy, saya disarankan foto copy di gedung departemen sosial yang berada di samping kantor Polda Riau. Cukup berjalan kaki saja karena tidak begitu jauh 😁.
Setelah di foto copy sebanyak 5 lembar, legalisir lah di pelayanan SKCK Polda Riau tadi. Dan selesai lah tahapan pengurusan surat SKCK nya. Baca Juga : Cerita Pengalaman Mengurus Pembuatan Kartu Baru BPJS Kesehatan di MPP Pekanbaru
Lihat Juga beragam Tips yang Lainnya disini
terimakasih, baarakallahu fiik
BalasHapusSama-sama 👌, terimakasih sudah berkunjung ke blog ini 😁
HapusApakah akte lahir juga diminta dalam persyaratannya?
BalasHapusTerima kasih sudah berkunjung ke blog ini 😁.
HapusUntuk akte lahir saya tidak di mintai, karena kan sudah ada KTP dan KK.
Jika kk sudah pekanbaru tapi ktp msi luar pekanbaru apakah harus lampirkan surat keterangan domisili?
BalasHapusDan untuk pengurusan ke polresta atau ke polda?
Mohon jwaban ...trimaksih
Terima kasih atas pertanyaan nya.
HapusYang pertama, soal surat keterangan domisili, saya kurang paham juga. Namun tidak ada salahnya juga untuk dibawa, jika nantinya diperlukan.
Yang kedua, Dikarenakan KTP masih luar Pekanbaru, jadi sebaiknya mengurusnya lebih baik di Polda.
Klo KTP di luar kota pekanbaru ato KTP daerah apa perlu juga surat keterangan domisili ?
BalasHapusTidak perlu, namun untuk mengusrus surat SKCK nya harus di Polda Riau.
HapusAshiiappp.... Terima kasih info nya bro.... Sangat membantu....
HapusSama-sama bro
HapusLatar pas fhoto kalo di inhil biasanya latar polda riau.kok diketerangan diatas latar merah ya
BalasHapusJadi sebelum kita ke polresta, kita langsung aja ke rs bayangkara ya bg? Buat rumua sidik jari?
BalasHapusIyah bang 👍
Hapus